lb89

Rabu, 24 Februari 2016

Heboh, Seorang Polisi Pakai Motor dengan Pelat Nomor yang Tidak Mendidik


Polisi berperan sebagai aparatur negara yang harus menjadi panutan bagi masyarakat. Namun baru-baru ini, seorang polisi di Banjarnegara malah tidak menunjukkan sikap sopan santun. Pasalnya, polisi tersebut menggunakan motor dengan pelat nomor yang tidak mendidik.


 Adanya Nomor pelat motor yang digunakan oleh oknum polisi tersebut dimodifikasi hingga membentuk ejaan yang kurang pantas diucapkan. Pelat nomor yang seharusnya tercatat R 4114 SU ini dimodifikasi menjadi R 41 4 SU dengan menyamarkan angka 1 di tengah.
Dalam ejaan bahasa Jawa, netter menganggap pelat nomor motor tersebut mengarah ke kalimat kurang pantas, yakni rai asu. Kalimat tersebut jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti muka anjing.
Tentu saja keberadaan pelat nomor motor seperti itu melanggar Pasal 68 Undang-Undang No 2 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Para pelanggar aturan tersebut terancam hukuman dua bulan penjara atau denda paling banyak sekitar Rp 500 ribu.
Foto polisi yang menggunakan motor berpelat nomor tidak mendidik ini diunggah oleh pemilik akun Twitter bernama Agoez Bandz. “Pelat sepeda motor tak biasa ini gegerkan netizen Banjarnegara,” tulis akun tersebut di bagian caption. Namun setelah diunggah selama beberapa hari, foto itu ternyata tidak mendapat banyak respon dari netter. Keaslian foto tersebut bahkan masih diragukan.
Pihak kepolisian biasanya menindak tingkah pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan Undang-Undang. Namun kali ini malah pihak kepolisian sendiri yang justru melakukan tindakan tidak mendidik tersebut. Bagaimana menurut anda?
2jok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar