lb89

Selasa, 16 Februari 2016

Saudi Dituduh Gunakan Bom Cluster Sumbangan AS


NEW YORK – Kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional menuduh tentara koalisi pimpinan Arab Saudi di Yaman menggunakan bom cluster sumbangan Amerika Serikat (AS). Penggunaan bom tersebut dinilai melanggar hukum Negeri Paman Sam.

Dunia internasional melarang penggunaan bom tersebut sejak 2008. Sebab, bom cluster dapat membunuh dan melumpuhkan manusia hingga mengalami kecacatan.
“Arab Saudi dan sekutunya beserta penyokong dari AS secara nyata melanggar standar internasional yang menyatakan bom cluster tidak boleh digunakan dalam keadaan apa pun,” ujar Direktur Persenjataan Human Right Watchs (HRW) Steve Goose, sebagaimana dilansir
“Koalisi pimpinan Arab Saudi harus segera menyelidiki bukti-bukti bahwa warga sipil dirugikan dalam serangan semacam ini sehingga harus segera dihentikan,” tambah Goose.
HRW dalam laporannya menyebut bom cluster yang digunakan Saudi berjenis CBU-105 hasil produksi Textron Systems Corporation, Massachussets, AS. HRW mengklaim mereka memiliki bukti bom tersebut telah digunakan sedikitnya lima kali.
“Undang-Undang Ekspor AS melarang penerima bom cluster menggunakan senjata itu di area padat penduduk seperti yang dilakukan koalisi Saudi. Kedua, UU tersebut hanya mengizinkan transfer senjata cluster dengan tingkat kegagalan kurang dari 1 persen,” tulis HRW dalam laporannya.
CBU-105 sendiri tidak masuk dalam kategori tersebut. Produsennya, Textron, juga menolak untuk mengomentari laporan HRW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar