lb89

Rabu, 16 Maret 2016

Lapor Harta Kekayaan, Lulung: Saya bukan Pejabat Negara, Jadi tak perlu lapor


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham “Lulung” Lunggana mengaku belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lulung, dirinya bukan pejabat negara sehingga tidak wajib melaporkan harta kekayaan
“Aku bukan pejabat negara. Aku ini wakil rakyat. Yang wajib (menyampaikan LHKPN) kan pejabat negara,” kata Lulung,

Pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban pejabat negara, ternyata belum dipenuhi mayoritas pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dari lima pimpinan, diketahui hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana yang terdaftar laporan harta kekayaannya.
Sementara itu, empat pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menyerahkan LHKPN seperti Triwisaksana, ia segera bertanya pada stafnya apakah sudah membuat laporan itu.
“Nanti saya laporkan. Kayaknya sudah ditulis sama staf tapi belum diserahkan laporannya,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga mengakui belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Politisi Partai Gerindra itu mengaku belum melaporkan harta kekayaan karena masih menunggu Kesekretariatan Dewan untuk mengurus secara kolektif.
Taufik mengatakan, seharusnya hal itu diurus langsung oleh Kesekretariatan Dewan. Dia sendiri tidak berkeberatan untuk melaporkan harta kekayaannya karena merasa rutin membayar pajak.
“Mestinya kan disuruh dong ya. Saya sih siap-siap saja kan kita bayar pajak, jelas kok kekayaan kita, tetapi saya pikir kan kolektif,” ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar