lb89

Kamis, 31 Maret 2016

Penjualan Xiaomi Mi 5 & iPhone SE di Indonesia Ilegal


Euforia perangkat flagship atau perangkat unggulan yang beredar secara global selalu disambut hangat penggemar gadget Tanah Air. Konsumen mungkin bertanya-tanya, kapankah produk tersebut tiba di Indonesia.

Seperti diketahui, smartphone seperti iPhone SE dan Xiaomi Mi 5 mulai dijual atau pre-order di salah satu website e-commerce Tanah Air. Terkini, Herry SW, blogger yang menemukan smartphone Zuk Z1 tanpa sertifikasi Postel Desember lalu juga melaporkan Samsung Gear S2 Classic yang tidak memiliki sertifikat SDPPI/Postel.
Kalau melihat pada website Sertifikasi.postel.go.id, tidak ditemukan pada kolom Sertifikat Berlaku untuk iPhone SE. Yang ditemukan telah memiliki nomor sertifikat ialah beberapa handset iPhone 5 (A1429), 5c (A1529), 5S (A1530), dan iPhone 6 (A1586).
Sementara untuk Xiaomi Mi5, perangkat tersebut juga belum ditemukan terdaftar dalam nomor sertifikat Postel. Di situs Postel tersebut hanya tertampil model Xiaomi Band (XMSH01HM), Yi, serta MI 3W yang telah memiliki nomor sertifikat.
Website Postel memperingatkan bahwa perangkat harus tersertifikasi sebelum dilepas ke pasaran, dan terdapat label tertentu bagi perangkat yang telah mendapatkan sertifikat.
“Jika tidak didapatkan label pada perangkat bersangkutan, sebaiknya Anda tidak membeli perangkat tersebut. Ini berarti perangkat tersebut memiliki potensi untuk mengganggu jaringan komunikasi lain,” tulis keterangan Postel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar