lb89

Sabtu, 23 April 2016

Celana Dalam Jadi Bukti, Pengacara Saiful Jamil: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan


Saiful Jamil menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua bukti itu adalah celana dalam dan sprei.

“Dasar buktinya celana dalam dan seprai,” ujar kuasa hukum Saiful Jamil, Muhammad Asikin Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (21/4/2016). “Itu yang tertulis. Buktinya tidak dihadirkan, baru pembacaan saja.”
Dalam kasus ini pedangdut berusia 35 tahun itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP. Saiful Jamil bisa dijerat hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kuasa hukum Ipul lainnya, Nazarudin Lubis, menilai bukti yang dibacakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggugjawabkan,” ungkap Nazarudin.
Selama sidang, Nazarudin mengungkapkan Ipul tengah berpuasa. “Dia bawa kurma dan air zam zam. Karena dia puasa terus,” tutur Nazarudin. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar