Pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon
terus memanen kritik. Kali ini terkait pernyataannya tentang hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian lahan RS Sumber
Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI yang mestinya dibawa ke pengadilan
tindak pidana korupsi karena bukan domain KPK.Salahsatu kritik ke
Fadli datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Petrus Selestinus. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan Fadli sebagai
pejabat negara tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab
KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut kasus korupsi.
Petrus mengatakan, KPK dalam bekerja tentu terikat pada aturan. Antara lain KUHAP, UU KPK dan UU Antikorupsi.
Petrus mengatakan, KPK dalam bekerja tentu terikat pada aturan. Antara lain KUHAP, UU KPK dan UU Antikorupsi.
“Sebagai
lembaga penyelidik dan penyidik, ketika melakukan tugas penyelidikan
KPK hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan
lain,” kata Petrus, Senin (20/6).Petrus menegaskan, hasil audit BPK
bukan alat bukti utama untuk meningkatkan penyelidikan kasus korupsi ke
tingkat penyidikan. Menurutnya, hasil audit BPK juga bukan alat bukti
utama untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
“Pendapat Fadli cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya dia tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi,” jelasnya.
Petrus justru melihat Fadli hendak membenturkan KPK dengan BPK yang didasari sikap emoso dan kepentingan subjektif. “Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran,” pungkasnya
“Pendapat Fadli cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya dia tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi,” jelasnya.
Petrus justru melihat Fadli hendak membenturkan KPK dengan BPK yang didasari sikap emoso dan kepentingan subjektif. “Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran,” pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar