lb89

Rabu, 22 Juni 2016

Taylor Swift Bareng 160 Musisi Gugat YouTube Atas Pelanggaran Hak Cipta


Taylor Swift, Paul McCartney dan U2, Bryan Adams, Lady GaGa dan Maroon 5 merupakan beberapa dari 160 musisi dan label rekaman yang mengajukan gugatan terhadap YouTube. Situs berbagi video ini dianggap menjadi wadah pelanggaran hal cipta dari karya-karya mereka.

Para musisi tersebut menandatangani petisi menuntut perubahan isi Digital Millenium Copyright Act (DMCA). DMCA yang dibentuk pada 1998 dinilai tak efektif lagi akibat keberadaan YouTube.
Aturan yang tertulis pada DCMA membebaskan perusahaan teknologi untuk memposting karya cipta musisi tanpa seizin dari sang seniman. Sebagai situs berbagi video, YouTube dianggap berperan besar dalam penyebaran lagu-lagu tanpa memberikan kompensasi kepada musisi yang bersangkutan.
Hal ini lalu berimbas pada penurunan pendapatan sang musisi, karena larinya ke perusahaan teknologi. Maka dari itu, musisi bersama label rekaman besar seperti Universal, Sony Music, Warner Music Group menuntut segera merevisi aturan hak cipta pada DCMA.
Terkait hal tersebut, YouTube mengaku bahwa sekitar 99,5 persen video yang dianggap melanggar hak cipta telah diatasi secara otomatis melalui sistemnya. YouTube juga mengklaim bahwa mereka turut membantu industri musik dengan menemukan konten-konten ilegal dan memberikan pendapatan sekitar lebih dari USD 3 miliar (Rp 39,8 triliun) kepada industri musik lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar